Sumber Hukum Bisnis

Sumber hukum bisnis merupakan dasar dibentuknya hukum bisnis. 

Sumber hukum bisnis meliputi :
  1. asas kotrak perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat dimana masing-masing pihak tunduk terhadap aturan yang telah disepakatinya.
  2. Asas kebebasan kontrak dimana pelaku bisnis dapat membuat dan menentukan isi perjanjian yang mereka sepakati.

Secara umum sumber hukum bisnis menurut perundangan-undangan, meliputi
a. Hukum Perdata (KUH Perdata)
b. Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUH Pidana)
c. Hukum Dagang (KUH Dagang)
d. Peraturan Perundang-undangan di luar KUH Perdata, KUH Pidana, maupun KUH Dagang

Sedangkan sumber hukum bisnis menurut pendapat Munir Fuady, meliputi : 
  • Perundang-undangan, 
  • perjanjian, 
  • traktat, 
  • yurisprudensi, 
  • kebiasaan dan 
  • doktrin ahli hukum

0 Response to "Sumber Hukum Bisnis"

Post a Comment