Subjek Hukum Bisnis
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.
Subjek Hukum dibagi atas 2 bagian, yaitu :
1. Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
(termasuk anak dalam kandungan (umur lebih dari 2 minggu dianggap telah lahir meskipun belum
lahir, bilamana juga kepentingan si anak menghendaki). Contoh untuk kepentingan warisan.
2. Badan Hukum
Demikian juga dengan Subjek Hukum Bisnis, yaitu
a. Hukum Perseroan Terbatas
b. Hukum Tentang BUMD, BUMN
c. Hukum Tentang Yayasan
d. Hukum Tentang Koperasi
e. Hukum Tentang Firma, CV, Perseroan Perdata
1. Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
(termasuk anak dalam kandungan (umur lebih dari 2 minggu dianggap telah lahir meskipun belum
lahir, bilamana juga kepentingan si anak menghendaki). Contoh untuk kepentingan warisan.
2. Badan Hukum
Menurut Pasal 1653 KUHPerdata badan hokum adalah perhimpunan orang-orang yang diakui oleh
undang-undang atau yang diadakan oleh kekuasaan umum dan yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan”
undang-undang atau yang diadakan oleh kekuasaan umum dan yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan”
Demikian juga dengan Subjek Hukum Bisnis, yaitu
a. Hukum Perseroan Terbatas
b. Hukum Tentang BUMD, BUMN
c. Hukum Tentang Yayasan
d. Hukum Tentang Koperasi
e. Hukum Tentang Firma, CV, Perseroan Perdata
0 Response to "Subjek Hukum Bisnis"
Post a Comment